RIYADH - Arab Saudi bakal mendeportasi ekspatriat yang menggunakan stempel haji palsu dan tidak akan diizinkan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Hukum yang menetapkan bahwa seorang ekspatriat yang dideportasi akan diizinkan masuk kembali ke Saudi hanya untuk haji dan umrah dan bukan untuk bekerja akan berlaku untuknya.
Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Paspor atau Jawazat. Direktorat ini juga telah memperingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan mengangkut jemaah haji tanpa izin haji akan diganjar dengan hukuman penjara enam bulan dan denda 50.000 Riyal Saudi.
Melansir Saudigazette pada Selasa (13/7/2021) disebutkan sanksi juga termasuk mempublikasikan nama pelanggar di media lokal selain penyitaan alat transportasi. Hukuman akan berlipat ganda jika ada lebih dari satu jemaah yang disediakan fasilitas transportasi.
Lagi, Pelaku Haji Ilegal Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi : Okezone Muslim
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Wakil Presiden Ma ruf Amin Akui yang Usulkan Rumah Ibadah Tidak Ditutup Saat PPKM Darurat : Okezone Muslim
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.