Gagal Terbang karena Peraturan Baru, Anisa Bahar Ogah Marah-Marah di Bandara
Diperbarui 26 Jul 2021, 11:40 WIB
16
Anisa Bahar (Foto: Instagram/@anisa bahar new)
Liputan6.com, JakartaGebby Vesta beberapa waktu lalu menjadi perbincangan warganet ketika ia marah-marah kepada pihak petugas bandara karena merasa dipersulit saat ingin terbang. Rupanya, hal itu juga dialami oleh Anisa Bahar.
Anisa Bahar curhat bahwa ia sempat terlunta-lunta di bandara saat ingin naik pesawat karena adanya beberapa kebijakan baru mengenai syarat yang diperlukan. Karena tidak mengetahui hal itu, ia tidak dapat melengkapi syarat-syarat tersebut.
Namun berbeda dengan Gebby, ibunda Juwita Bahar itu lebih menyikapinya dengan tenang dan tanpa emosi. Dari situ, banyak yang kemudian membandingkan Anisa Bahar dengan Gebby Vesta.
Satgas Penanganan Covid-19 Jelaskan Soal Keluhan Gebby Vesta yang Gagal Terbang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kata Satgas Soal Terlambatnya Pencatatan Kasus Covid-19 dan Selebgram yang Gagal Terbang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Peringatan Dini Besok Senin 26 Juli 2021, BMKG: Sejumlah Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Coba gimana? Sudah buang-buang uang, tutup ibu Juwita Bahar.
Sebagaimana diketahui, syarat penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali selama PPKM Darurat adalah wajib menyertakan hasil PCR negatif COVID-19 serta menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi;
(a) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.