JAKARTA - Perjalanan
orang di bawah 18 tahun yang menggunakan transportasi udara selama masa libur Hari Raya Idul Adha (19-25 Juli 2021) dibatasi. Aturan ini ada dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Okezone telah merangkum fakta syarat perjalanan melalui udara di masa PPKM, Sabtu (24/7/2021):
1. Penumpang di Bawah 18 Tahun Dibatasi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang atau penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.