comparemela.com

Latest Breaking News On - Operation enforcement alcohol - Page 1 : comparemela.com

Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Perpanjang Penahanan Lima Tersangka

Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Dugaan penyimpangan gaji ASN di dinas pendidikan sumba timur - jaksa perpanjang penahanan lima tersangka Senin, 14 Juni 2021 14:50 POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H didampingi Kasi Pidum, Muhammad Rony, S.H,M.H saat memberikan keterangan pers, Senin 14 Juni 2021.  Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW. Menurut Okto, sesuai Pasal 24 KUHAP, penyidik diberi hak dan kewenangan untuk menahan tersangka 20 hari pertama dan bisa diperpanjang 40 hari kedepan. Karena itu, kelima tersangka tersebut telah ditahan selama 20 dan diperpanjang lagi saat ini. Kami Penuntut Umum pada Kejari Sumba Timur telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap lima tersangka itu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perpanjangan ini kami berikan karena belum semua keterangan dari saksi-saksi diperiksa maupun sudah kami panggil secara patut ,bah

Operasi Penertiban Miras di Ngada, Efridus Watu Moi: Kami Imbau Kantongi Surat Izin

Operasi Penertiban Miras di Ngada, Efridus Watu Moi: Kami Imbau Kantongi Surat Izin Operasi Penertiban Miras di Kabupaten Ngada, Efridus Watu Moi: Kami Imbau Kantongi Surat Izin Senin, 14 Juni 2021 14:33 POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI Kasat Narkoba Polres Ngada Ipda Efridus Watu Moi memperlihatkan tumpukan jeriken berisi miras di Polres Ngada, Senin 14 Mei 2021.  Kasat Narkoba Polres Ngada Ipda Efridus Watu Moi mengatakan, saat melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) di tiga pasar yakni Pasar Mataloko, Jerebuu, dan Aimere, msyarakat baik penjual maupun yang memproduksi miras sangat proaktif. Karena masyarakat kooperatif, pihaknya menghimbau kepada para penjual dan pengrajin minuman keras (miras) supaya mengantongi surat izin menjual dan surat izin produksi sebelum menjual mirasnya.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.