comparemela.com

Latest Breaking News On - Tukan french - Page 1 : comparemela.com

Official Sarabiti FC, Frano Tukan Jagokan Prancis di Euro 2021

Official Sarabiti FC, Frano Tukan Jagokan Prancis di Euro 2021 Penggemar Sepakbola yang juga Official Sarabiti FC, Frano Tukan Jagokan Prancis di Euro 2021 Senin, 14 Juni 2021 14:38 POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Euro 2021 adalah pesta sepak bola empat tahunan terbesar setelah piala dunia. Pagelaran ini sangat dinanti-nanti insan penggila bola sejagad, termasuk warga NTT yang dikenal sangat mencintai sepak bola. Pesta sepakbola antar negara di benua biru ini tertunda penyelenggaraannya sudah hampir setahun, tentu antusias penyambutannya lebih dari biasanya. Euro 2021 ini pun terselenggara pada waktu yang tepat, mengingat sebentar lagi El Tari Memorial Cup (ETMC) di kabupaten Lembata-2021 dihelat. Frano Padji Tukan, Official Sarabiti FC (Klub Liga II ASKAB PSSI Flores Timur) mengaku menjagokan tik Italy dalam Euro 2021. Menurut dia, jika dilihat dari perjalanan semua tim dari babak kualifikasi, Italy berada pada unggulan teratas, karena meski tidak ada p

Kaban BPKD Mabar Jelaskan Pengajuan Dana Pinjaman Daerah Rp 1 Triliun

Kaban BPKD Mabar Jelaskan Pengajuan Dana Pinjaman Daerah Rp 1 Triliun Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD) Kabupaten Mabar, Salvador Pinto menjelaskan rencana pengajuan dana pinjaman daerah Senin, 14 Juni 2021 15:02 gec Suasana Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Amanat Indonesia Raya (F Air) DPRD Kabupaten Mabar dengan tema akselerasi pembangunan melalui pinjaman daerah, Jumat (11/6/2021).  POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD) Kabupaten Mabar, Salvador Pinto menjelaskan rencana pengajuan dana pinjaman daerah sebesar Rp 1 Triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) DPRD Kabupaten Mabar, Jumat 11 Juni 2021, Salvador menjelaskan pinjaman daerah yang diusulkan tersebut dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tim Gabungan Polres Manggarai Tangkap 14 Orang Diduga Pelaku Premanisme dan Pungli di Terminal Carep

Tim Gabungan Polres Manggarai Tangkap 14 Orang Diduga Pelaku Premanisme dan Pungli di Terminal Carep Tim Gabungan Polres Manggarai Tangkap 14 Orang Diduga Pelaku Premanisme dan Pungli di Terminal Carep Senin, 14 Juni 2021 14:43 POS-KUPANG.COM | RUTENG -Dalam rangka mencegah tindakan premanisme dan pungutan liar (Pungli), Tim Gabungan Polres Manggarai melakukan patroli penertiban bagi masyarakat yang bertindak premanisme dan melakukan Pungli. Dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Manggarai AKP Silfianus Hardi didampingi KBO Intelkam, Paur Subagdalops Polres Manggarai menggelar operasi ini di Terminal Carep, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 pukul 10.00 Wita. Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan, kegiatan patroli penertiban itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan Pungli yang dilakukan oleh Premanisme terhadap sopir angkutan umum dan travel di

Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Perpanjang Penahanan Lima Tersangka

Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Dugaan penyimpangan gaji ASN di dinas pendidikan sumba timur - jaksa perpanjang penahanan lima tersangka Senin, 14 Juni 2021 14:50 POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H didampingi Kasi Pidum, Muhammad Rony, S.H,M.H saat memberikan keterangan pers, Senin 14 Juni 2021.  Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW. Menurut Okto, sesuai Pasal 24 KUHAP, penyidik diberi hak dan kewenangan untuk menahan tersangka 20 hari pertama dan bisa diperpanjang 40 hari kedepan. Karena itu, kelima tersangka tersebut telah ditahan selama 20 dan diperpanjang lagi saat ini. Kami Penuntut Umum pada Kejari Sumba Timur telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap lima tersangka itu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perpanjangan ini kami berikan karena belum semua keterangan dari saksi-saksi diperiksa maupun sudah kami panggil secara patut ,bah

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.