Diminta Surat Keterangan RT/RW oleh Petugas Bandara, Selebgram Ini Marah solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Juli 21, 2021
19
Protes unik dilakukan oleh kafe di Kota Malang, Jawa Timur, bernama Atitud Coffee Bar atas penerapan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah. Kafe tersebut menaikkan harga tiga kali lipat khusus bagi aparat dan pejabat yang mampir ke Atitud Coffee Bar.
Cara unik dilakukan oleh cafe Atitud Coffee Bar yang terletak di Malang dalam memprotes PPKM Darurat yang dinilai hanya menguntungkan kalangan atas dan tidak berpihak kepada kalangan menengah ke bawah. Dalam papan harga Atitud Coffee Malang pun dituliskan pembayaran 3 kali lipat bagi orang yang berkerja di pemerintah dan aparat TNI-Polri.
“Big Promo, khusus aparat dan pejabat pemerintahan, bayar tiga kali lipat dari harga normal”, demikian tulisan di papan harga Atitud Coffee Malang.
Kelabuhi Petugas Bandara, Pria Positif Covid Terbang Gunakan Hasil PCR Palsu Milik Istri iradiofm.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from iradiofm.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
MANAJEMEN PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang meningkat tajam.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nugroho Jati mengatakan, ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi ydara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021. SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19, ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tes Rapid Antigen Acak, Penumpang Pesawat Harus Datang 3 Jam Sebelum Pemberangkatan
Tes Rapid Antigen Acak, Penumpang Pesawat Harus Datang 3 Jam Sebelum Pemberangkatan
SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik)
Solopos.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I tetap memberlakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan Petugas bandara AP I bersama dengan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 sesuai SE Kemenhub No.45/2021 yang mulai diimplementasikan pada Senin (5/7/2021).