MANAJEMEN PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang meningkat tajam.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nugroho Jati mengatakan, ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi ydara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.
"SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.