comparemela.com

Latest Breaking News On - Office immigration class special secale cereale - Page 1 : comparemela.com

3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan di Bali

3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan di Bali Ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia. Nindya Aldila - Bisnis.com 11 Juli 2021  |  08:42 WIB Ratusan WNA Atre mengurus Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn × Bisnis.com, JAKARTA - Tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi di Bali akibat melanggar protokol kesehatan saat operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara Bali pada 8 Juli 2021. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26)

Langgar Protokol Kesehatan di Bali, 3 WNA Diproses Deportasi

Langgar Protokol Kesehatan di Bali, 3 WNA Diproses Deportasi Komentar: Kompas.com - 10/07/2021, 07:23 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (protkes) di Bali. Ketiga WNA tersebut diamankan petugas gabungan dalam operasi Yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Bali Kamis (8/72021). Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, ketiga WNA tersebut adalah MR (pria 26 tahun) asal Irlandia, AA (perempuan 22 tahun ) dari Amerika Serikat, dan ZK (perempuan 26 tahun) berkebangsaan Rusia. Kompas.com, Jumat (9/7/2021). Petugas gabungan yang terdiri dari aparat Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran prot

Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali

Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali Antara Warga negara Rusia Leia Se (kanan) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali   KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, (8/7). Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA brrinisial MR, laki-laki, (26) asal Irlandia, AA, perempuan (22) dari Amerika Serikat, dan ZK, perempuan (26) yang berkebangsaan Rusia.

Langgar PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Langgar PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Diperbarui 10 Jul 2021, 09:29 WIB 12 Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com) Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (protkes) di Pulau Dewata selama PPKM Darurat. Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, 8 Juli 2021. Baca Juga Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR, pria 26 tahun asal Irlandia, AA, perempuan 22 asal Amerika Serikat, dan ZK, perempuan 26 tahun yang berkebangsaan Rusia. 

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.