Puluhan WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan, Ada yang Didenda dan Dideportasi liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan di Bali Ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia. Nindya Aldila - Bisnis.com 11 Juli 2021 | 08:42 WIB
Ratusan WNA Atre mengurus Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn ×
Bisnis.com, JAKARTA - Tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi di Bali akibat melanggar protokol kesehatan saat operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara Bali pada 8 Juli 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26)
Langgar Protokol Kesehatan di Bali, 3 WNA Diproses Deportasi Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 07:23 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (protkes) di Bali.
Ketiga WNA tersebut diamankan petugas gabungan dalam operasi Yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Bali Kamis (8/72021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, ketiga WNA tersebut adalah MR (pria 26 tahun) asal Irlandia, AA (perempuan 22 tahun ) dari Amerika Serikat, dan ZK (perempuan 26 tahun) berkebangsaan Rusia.
Kompas.com, Jumat (9/7/2021). Petugas gabungan yang terdiri dari aparat Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran prot
Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali
Antara
Warga negara Rusia Leia Se (kanan) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, (8/7).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA brrinisial MR, laki-laki, (26) asal Irlandia, AA, perempuan (22) dari Amerika Serikat, dan ZK, perempuan (26) yang berkebangsaan Rusia.
Langgar PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Diperbarui 10 Jul 2021, 09:29 WIB
12
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (protkes) di Pulau Dewata selama PPKM Darurat.
Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, 8 Juli 2021.
Baca Juga
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR, pria 26 tahun asal Irlandia, AA, perempuan 22 asal Amerika Serikat, dan ZK, perempuan 26 tahun yang berkebangsaan Rusia.