3 WNA Dideportasi Akibat Langgar Protokol Kesehatan di Bali Ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia. Nindya Aldila - Bisnis.com 11 Juli 2021 | 08:42 WIB
Ratusan WNA Atre mengurus Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn ×
Bisnis.com, JAKARTA - Tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi di Bali akibat melanggar protokol kesehatan saat operasi Yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara Bali pada 8 Juli 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26)