Langgar PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Diperbarui 10 Jul 2021, 09:29 WIB
12
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (protkes) di Pulau Dewata selama PPKM Darurat.
Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, 8 Juli 2021.
Baca Juga
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR, pria 26 tahun asal Irlandia, AA, perempuan 22 asal Amerika Serikat, dan ZK, perempuan 26 tahun yang berkebangsaan Rusia.