Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Diperbarui 01 Jul 2021, 10:25 WIB
17
Personel kepolisian memusnahkan ladang ganja di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, Rabu (6/3/2019). Tanaman ganja yang ditemukan di ladang tidak bertuan itu diperkirakan telah berusia satu hingga tiga bulan. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.
Tribunnews.com
Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Bakar 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-
Kamis, 1 Juli 2021 10:06 WIB
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, membuat penyidik menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan jaringan pemasok dan pengepul ini dilakukan sejak 9 Juni 2021.
Peredaran 529 Kg Ganja Digagalkan, Polri Musnahakn 7 Hektare Ladang di Aceh pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Share
VIVA – Jajaran kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram, dari pemasok dan pengepul jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Tidak hanya memperoleh ganja siap edar tersebut. Bahkan hasil pengembangan, polisi menemukan tujuh hektare ladang ganja yang terletak di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.
Kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.
Polri gagalkan peredaran 529 Kg ganja jaringan Sumatera-Jawa antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.