comparemela.com


Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dan Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Diperbarui 01 Jul 2021, 10:25 WIB
17
Personel kepolisian memusnahkan ladang ganja di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, Rabu (6/3/2019). Tanaman ganja yang ditemukan di ladang tidak bertuan itu diperkirakan telah berusia satu hingga tiga bulan. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

Related Keywords

Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia , ,Police Sr ,Jakarta Police ,Police Abort Circulation Kilo Marijuana ,Destroy Hectares Fields Marijuana ,Mountain Leuser ,Districts Ateuh ,Drugs Criminal Investigation The Police ,Read Also ,Districts Nagan Highway ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,போலீஸ் ர்ரைவ் ,ஜகார்த்தா போலீஸ் ,ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.