Tommi Andryandy - 30 Juli 2021, 07:21 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 29 Juli 2021. Sebanyak empat tersangka yang merupakan pegawai dari dua apotek pun diamankan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy
PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi, membongkar praktik penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sebanyak empat tersangka yang merupakan pegawai dari dua apotek pun diamankan.
Para tersangka ini diketahui menjual obat jauh dari harga yang ditetapkan.
Ironisnya, obat tersebut tengah dibutuhkan masyarakat karena diyakini sebagai terapi pasien covid-19.
Atas tidak kecurangan itu, keempat tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.