Tommi Andryandy - 30 Juli 2021, 07:21 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 29 Juli 2021. Sebanyak empat tersangka yang merupakan pegawai dari dua apotek pun diamankan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy
PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi, membongkar praktik penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sebanyak empat tersangka yang merupakan pegawai dari dua apotek pun diamankan.
Para tersangka ini diketahui menjual obat jauh dari harga yang ditetapkan.
Ironisnya, obat tersebut tengah dibutuhkan masyarakat karena diyakini sebagai terapi pasien covid-19.
Atas tidak kecurangan itu, keempat tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Lima Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Penjara Lima Tahun
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jual Obat Terapi Covid-19 Harga Selangit, 4 Pegawai Apotek Ditangkap : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Empat pegawai apotek Bekasi terancam lima tahun penjara
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.