comparemela.com

Latest Breaking News On - Maximum attended people - Page 1 : comparemela.com

Selenggarakan Resepsi Pernikahan selama PPKM Darurat? Ini Aturannya, Maksimal Dihadiri 30 Orang

Selenggarakan Resepsi Pernikahan selama PPKM Darurat? Ini Aturannya, Maksimal Dihadiri 30 Orang Ada sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat, salah satunya aturan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan. Jumat, 2 Juli 2021 06:27 Editor: Ilustrasi Pernikahan  PPKM Darurat tersebut telah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin implementasi PPKM Darurat tersebut. Dilansir dari Selama PPKM Darurat, resepsi pernikahan dihadiri 30 orang. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7/2021). Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.

Puncak Lonjakan Covid-19 Belum Terlihat, Lockdown Jadi Pencegahan Paling Bagus

Puncak Lonjakan Covid-19 Belum Terlihat, Lockdown Jadi Pencegahan Paling Bagus Irfan mengatakan, pencegahan yang paling bagus adalah dengan melakukan lockdown. Hanya dengan lockdown interaksi antarmasyarakat dapat diminimalisir Jumat, 2 Juli 2021 06:41 Penulis: ILUSTRASI LOCKDOWN - Kampung Pasirmuncang di Kabupaten Purwakarta yang di-lockdown karena banyaknya warga yang terpapar virus corona.  Ini pula sebabnya perlu adanya kebijakan superketat oleh pemerintah guna menekan angka kasus positif. Irfan mengatakan lonjakan Covid-19 ini diprediksi terus alami peningkatan signifikan hingga beberapa waktu ke depan. Terlebih hari-hari ini sudah adanya varian baru, yakni Covid-19 varian Delta yang memiliki daya tular tiga hingga sepuluh kali lipat varian sebelumnya. Kondisi ini, menurut Irfan, terjadi karena sistem pertahanan di pintu masuk wilayah indonesia kurang begitu baik.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.