Selenggarakan Resepsi Pernikahan selama PPKM Darurat? Ini Aturannya, Maksimal Dihadiri 30 Orang
Ada sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat, salah satunya aturan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Jumat, 2 Juli 2021 06:27
Editor:
Ilustrasi Pernikahan
PPKM Darurat tersebut telah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin implementasi PPKM Darurat tersebut.
Dilansir dari
Selama PPKM Darurat, resepsi pernikahan dihadiri 30 orang.
"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7/2021).
Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.