Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00 Komentar:
Kompas.com - 27/06/2021, 15:49 WIB Bagikan:
Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni.
Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, dan Maroon 5.
Wakil Ketua KPID Jabar Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa. Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja. Tapi teman radio membutuhkan guidance, ucap dia.
Daftar 42 Lagu yang Dilarang Diputar Radio di Bawah Pukul 22 00, Taki Taki Sampai 34+35
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Heboh BigHit Unggah Foto Random di Instagram, Netizen Fokus dengan Kaki Wanita di Bawah Kasur
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.