Begini Nasib Bus yang Berumur Lebih dari 25 Tahun Komentar:
Kompas.com - 28/06/2021, 09:02 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Bus yang ada di Indonesia saat ini terus dijaga kondisinya. Bahkan dibuat sebuah aturan yang membatasi usia pakai sebuah bus agar menjaga standar pelayanannya.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang. Bus antar kota, punya usia pakau maksimal 25 tahun.
Dengan adanya aturan tersebut, bus-bus yang ada di jalanan dan masih beroperasi memiliki kondisi yang masih prima. Tentu saja tujuannya demi keselamatan di jalan raya dan bisa mengurangi risiko celaka karena bus yang tidak terawat.
Lalu bagaimana nasib dari bus yang usianya sudah lebih dari 25 tahun?
Jangan Tergoda Mobil Bekas Harga Murah, Cek Surat dan Pajaknya Komentar:
Kompas.com - 28/06/2021, 13:21 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alternatif bagi konsumen otomotif yang ingin mendapatkan transportasi pribadi dengan harga terjangkau dan mudah, adalah dengan mencarinya di pasar kendaraan bermotor bekas.
Meski begitu, melakukan pembelian motor dan mobil bekas tidak bisa sembarangan. Konsumen harus teliti pada berbagai aspek terkait kondisi laik jalan kendaraan tersebut dan kelengkapan surat-suratnya.
Hal ini tentu menjadikan harga kendaraan lebih murah, namun dalam waktu menengah pemilik bisa dihujani masalah.
“Kalau BPKB tidak ada, bisa saja BPKB-nya itu di leasing. Kalau ketemu di jalan sama debt collector kendaraan bisa ditarik,” ucap Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).