Begini Nasib Bus yang Berumur Lebih dari 25 Tahun Komentar:
Kompas.com - 28/06/2021, 09:02 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Bus yang ada di Indonesia saat ini terus dijaga kondisinya. Bahkan dibuat sebuah aturan yang membatasi usia pakai sebuah bus agar menjaga standar pelayanannya.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang. Bus antar kota, punya usia pakau maksimal 25 tahun.
Dengan adanya aturan tersebut, bus-bus yang ada di jalanan dan masih beroperasi memiliki kondisi yang masih prima. Tentu saja tujuannya demi keselamatan di jalan raya dan bisa mengurangi risiko celaka karena bus yang tidak terawat.
Lalu bagaimana nasib dari bus yang usianya sudah lebih dari 25 tahun?