Temuan BPK: Fungsi Pencegahan KPK di Era Firli Bahuri Belum Efektif BPK melaporkan sejumlah masalah termasuk perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 11 Juli 2021 | 13:42 WIB
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso ×
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan serta barang rampasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
BPK menyebut sejumlah permasalahan yang menghambat efektifitas tersebut. Salah satunya adalah perubahan peraturan KPK yang belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. BPK menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 belum didukung kajian, analisis dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom dimaksud. Antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
BPK: Pencegahan Korupsi Era Firli Belum Efektif cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.