comparemela.com

Latest Breaking News On - Legislation domestic violence - Page 1 : comparemela.com

RUU PKS Bakal Atur Praktik Kekerasan Seksual di Dunia Digital

RUU PKS Bakal Atur Praktik Kekerasan Seksual di Dunia Digital Kekerasan seksual di dunia digital menjadi cakupan RUU PKS menyusul maraknya kekerasan dan prostitusi daring di dunia maya. Newswire - Bisnis.com 23 Juli 2021  |  07:28 WIB Ilustrasi kekerasan seksual pada anak - Antara × Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan mencakup substansi mengenai kekerasan seksual di dunia digital. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya. “Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy dilansir dari Antara,

Ketua Panja: RUU PKS akan mencakup kekerasan seksual di dunia digital

Ketua Panja: RUU PKS akan mencakup kekerasan seksual di dunia digital Jumat, 23 Juli 2021 07:10 WIB Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Willy Aditya ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi. Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya menyatakan bahwa RUU PKS akan mencakup isu kekerasan seksual di dunia digital. “Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy Aditya ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis. Adapun langkah sinkronisasi yang dilakukan adalah menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Poin-poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

Ketua Panja: RUU PKS Bakal Mengatur Sanksi Kekerasa Seksual di Dunia Digital

Ketua Panja: RUU PKS Bakal Mengatur Sanksi Kekerasa Seksual di Dunia Digital Diperbarui 23 Jul 2021, 08:28 WIB 19 Massa Kolaborasi Nasional menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa yang menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini datang dari berbagai daerah. (Liputan6.com/JohanTallo) Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya menyatakan bahwa RUU PKS akan mencakup isu kekerasan seksual di dunia digital. Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy Aditya saat dihubungi Kamis (22/7/2021).  Baca Juga

Ketua Panja: RUU PKS akan Mengatur Kekerasan Seksual di Media Sosial

Jumat, 23 Juli 2021 08:31 Reporter : Randy Ferdi Firdaus willy aditya nasdem. ©2021 Merdeka.com/antara Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS) Willy Aditya menyatakan, RUU ini juga akan mencakup isu kekerasan seksual di dunia digital. “Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy Aditya, dikutip dari Antara, Jumat (23/7). Adapun langkah sinkronisasi yang dilakukan adalah menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Poin-poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya. “Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di (dunia) digital,” katanya.

Mantap! RUU PKS Bakal Atur Praktik Kekerasan Seksual di Dunia Digital

Mantap! RUU PKS Bakal Atur Praktik Kekerasan Seksual di Dunia Digital Ilustrasi kekerasan seksual pada anak - Antara 23 Juli 2021 08:47 WIB Harianjogja.com , JAKARTA Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan mencakup substansi mengenai kekerasan seksual di dunia digital. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya. “Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021). Willy menambahkan bahwa langkah sinkronisasi tersebut dilakukan dengan menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Poin-poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.