UMKM Dapat Ajukan Pembiayaan Urun Dana hingga Rp 10 Miliar, Begini Caranya
Diperbarui 03 Agu 2021, 13:13 WIB
17
Perajin menyelesaikan pembuatan pot tanaman hias di Pondok Aren, Tangerang, Banten, Minggu (1/8/2021). Akumindo menilai perpanjangan PPKM akan membuat pelaku UMKM semakin tertekan dan diperkirakan mengalami penurunan omzet sebesar 70 hingga 80 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat memperoleh pendanaan dengan skema layanan urun dana berbasis teknologi informasi, atau Securities Crowdfunding.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI), Heinrich Vincent menjelaskan, ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan pendanaan ini.
Baca Juga
Pertama, yakni profil perusahaan dan pemegang saham. Kemudian UMKM harus memiliki Legalitas Badan Usaha/CV/Perseorangan, seperti; akta PT, SIUP, TDP, dan NPWP.