comparemela.com

Latest Breaking News On - Key divre north sumatra - Page 2 : comparemela.com

Optimalisasi Angkutan Barang dan Aset, Cara PT KAI Beradaptasi di Masa Pandemi

KA Sribilah Berhenti Beroperasi Sementara, Penumpang KAI Tetap Wajib Patuhi Aturan

KA Sribilah Berhenti Beroperasi Sementara, Penumpang KAI Tetap Wajib Patuhi Aturan Kereta api Sribilah sampai saat ini berhenti beroperasi sementara dan penumpang diminta mematuhi aturan Senin, 26 Juli 2021 12:23 Penulis: Kemudian, PT KAI Divre I Sumut juga menginformasikan, bahwa aturan naik kereta api diperpanjang periode 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Dia mengatakan, untuk KA antarkota, persayaratan wajib yang harus dilakukan penumpang adalah menjalani swab antigen atau PCR. Namun penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen vaksin. Untuk rute operasional juga masih sama seperti sebelumnya. Yang tidak kami operasikan hanya KA Sribilah relasi Medan-Rantau Prapat. Selain itu masih beroperasi dengan persayaratan, tutupnya. (cr20/tribun-medan. com)  Tags

LIBUR Idul Adha 1442 H, Kereta Api Antar Kota hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

LIBUR Idul Adha 1442 H, Kereta Api Antar Kota hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal PT KAI Divre I Sumut mengeluarkan kebijakan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota hanya diperbolehkan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Selasa, 20 Juli 2021 10:41 Penulis: Kebijakan ini berlaku semasa libur Idul Adha 1442H mulai 20-25 Juli 2021. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ungkap Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021). Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.