Senin 26 Jul 2021 11:07 WIB
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang kereta api menunjukkan kartu vaksin (ilustrasi). KAI Daop 1 masih mensyaratkan kartu tanda vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Foto: ANTARA FOT/Idhad Zakaria
Penumpang tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penumpang kereta api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas mulai hari ini (26/7). Meskipun begitu, penumpang tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, surat keterangan tes Covid-19 juga masih harus disertakan. Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau
Tribunnews.com
penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.
Senin, 26 Juli 2021 10:21 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Aturan yang berlaku mulai 26 Juli 2021 ini, tidak lagi mengharuskan penumpang KA jarak jauh di stasiun Daerah Operasional 1 Jakarta seperti Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Karawang dan Cikampek tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dengan adanya keputusan itu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan bahwa, mulai hari ini, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan. Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (26/7/2021).
Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir-Pasar Senen Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh atau KAJJ dari Daop 1 Jakarta yang dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 26 Juli 2021 | 12:16 WIB
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti\\n × Share
Bisnis.com, JAKARTA - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, pihaknya menyiapkan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB setiap hari bagi calon penumpang.
Dia menerangkan, vaksin itu diberikan kepada calon penumpang di atas
Mulai Hari Ini, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Tak Wajib Tunjukan STRP jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.