Tribunnews.com
Arus lintas di posko penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terpantau lancar
Senin, 26 Juli 2021 10:11 WIB
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Arus lintas di posko penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terpantau lancar pada Senin (26/7/2021) pagi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arus lintas di posko penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terpantau lancar pada Senin (26/7/2021) pagi.
Pengamatan di lokasi sekitar pukul 09.16 WIB, belasan petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan hingga Satpol PP tampak masih berjaga.
Tak hanya itu, kendaraan taktis juga masih disiagakan di sekitar lokasi. Namun, tidak ada kepadatan kendaraan yang melintas dari arah Lenteng Agung menuju arah Pasar Minggu.
Tribunnews.com
penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.
Senin, 26 Juli 2021 10:21 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Aturan yang berlaku mulai 26 Juli 2021 ini, tidak lagi mengharuskan penumpang KA jarak jauh di stasiun Daerah Operasional 1 Jakarta seperti Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Karawang dan Cikampek tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.