comparemela.com

Latest Breaking News On - Station area operational jakarta as - Page 1 : comparemela.com

Mulai 26 Juli 2021, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Menunjukkan STRP

Tribunnews.com penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021. Senin, 26 Juli 2021 10:21 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Aturan yang berlaku mulai 26 Juli 2021 ini, tidak lagi mengharuskan penumpang KA jarak jauh di stasiun Daerah Operasional 1 Jakarta seperti Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Karawang dan Cikampek tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.