PP KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa Digital Park Telah Diserahkan ke Batam
14/06/2021 11:28:46
Jakarta, 14/06/2021 Kemenkeu - Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (PP Nomor 67 Tahun 2021) dan KEK Nongsa Digital Park (PP Nomor 68 Tahun 2021) yang terletak di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan kedua PP KEK yang diiringi dengan vaksinasi serentak pada kawasan industri di Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi nasional di provinsi tersebut.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Kemkeu: PPN Hanya Dikenakan pada Jasa Pendidikan Komersial Senin, 14 Juni 2021 | 14:40 WIB Oleh : Triyan Pangastuti / FMB
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial.
Rencana pengenaan PPN pada sekolah itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf pemerintah akan menghapus 11 daftar kelompok jasa yang selama ini telah dibebaskan dari PPN, salah satunya pendidikan.
“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” katanya katanya dalam