comparemela.com

Latest Breaking News On - Kementerian keuangan - Page 12 : comparemela.com

Pengadaan Alutsista Butuh Proses Panjang, Butuh Uang Muka Baru Dikerjakan

Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan ( Alutsista) di Kementerian Pertahanan ( Kemenhan) masih membutuhkan proses panjang, belum dapat dilakukan

Italy
France
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
French
Ministry-defense
Procurement-defense-equipment-need-process-length
Need-advances-new-work-in-progress
Jakarta-procurement-tool-main-system-weaponry
Defense-equipment

Dua Pengamat Militer Sebut Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).

Italy
France
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
French
Jakarta-ministry-defense
Ministry-of-defense
Though-new
Prabowo-subianto
Kesepakatan

PP KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa Digital Park Telah Diserahkan ke Batam

PP KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa Digital Park Telah Diserahkan ke Batam 14/06/2021 11:28:46 Jakarta, 14/06/2021 Kemenkeu - Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (PP Nomor 67 Tahun 2021) dan KEK Nongsa Digital Park (PP Nomor 68 Tahun 2021) yang terletak di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan kedua PP KEK yang diiringi dengan vaksinasi serentak pada kawasan industri di Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi nasional di provinsi tersebut. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. 

Nongsa
Indonesia-general
Indonesia
Riau
Jakarta
Jakarta-raya
Field-information-technology
Recovery-economy-national
Be-center
Information-technology
Information-center-piece

Kemkeu: PPN Hanya Dikenakan pada Jasa Pendidikan Komersial

Kemkeu: PPN Hanya Dikenakan pada Jasa Pendidikan Komersial Senin, 14 Juni 2021 | 14:40 WIB Oleh : Triyan Pangastuti / FMB Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial. Rencana pengenaan PPN pada sekolah itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf pemerintah akan menghapus 11 daftar kelompok jasa yang selama ini telah dibebaskan dari PPN, salah satunya pendidikan. “Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” katanya katanya dalam

Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
School-country
School-it
School-on-country
Services-education
Services-education-commercial
Director-extension
General-taxes-ministry-finance
Taxes-accretion-value

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.