Mutia Yuantisya
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Empat tersangka itu adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Guna mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, KPK memanggil Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Foto : Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI, Sri Haryati
Jakarta, HanTer - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI, Sri Haryati sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Sri Haryati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar (RHI) dkk. Hari ini (5/8/2021), dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 untuk saksi tsk RHI dkk, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Sri Haryati dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Plt Sekda DKI tahun 2020 lalu. Sri Haryati sebelumnya juga pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) pada Mei 2021 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Sekda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 Sri Haryati, Kamis (5/8/2021).
KPK Periksa Plt Sekda DKI Jakarta inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.