comparemela.com

Latest Breaking News On - Junior division development - Page 1 : comparemela.com

Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Jakarta

Dugaan Korupsi Sarana Jaya Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Panggil Pejabat Pemprov Jakarta

Mutia Yuantisya Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Empat tersangka itu adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Guna mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, KPK memanggil Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Terkait Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati

Foto : Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI, Sri Haryati Jakarta, HanTer - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI, Sri Haryati sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Sri Haryati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar (RHI) dkk. Hari ini (5/8/2021), dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 untuk saksi tsk RHI dkk, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021). Sri Haryati dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Plt Sekda DKI tahun 2020 lalu. Sri Haryati sebelumnya juga pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) pada Mei 2021 lalu.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.