Mutia Yuantisya
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Empat tersangka itu adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Guna mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, KPK memanggil Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati pada Kamis, 5 Agustus 2021.