comparemela.com

Latest Breaking News On - Jakarta undersecretary law - Page 2 : comparemela.com

Wamenkumham Serahkan Jenazahnya Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Keluarga

Wamenkumham Serahkan Jenazahnya Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Keluarga
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Wamenkumham Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri : Okezone Nasional

Wamenkumham Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

UU KUHP Harus Segera Disahkan, Sudah Bikin 76 Tahun Rakyat Hidup dalam Ketidakpastian

Tribunnews.com Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana.  Selasa, 15 Juni 2021 06:31 WIB Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah rekodifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rekodifikasi, kata Eddy, pasal-pasal yang semula ada dalam KUHP, dikeluarkan dari KUHP, kemudian kembali dihimpun, dikumpulkan, dan dimasukan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Sejak kemerdekaan, kata dia, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana. 

Wamenkumham: Meski Penjara Tercantum Sebagai Pidana Pokok di RUU KUHP, Namun Bukan yang Utama

Tribunnews.com Wamenkumham: Meski Penjara Tercantum Sebagai Pidana Pokok di RUU KUHP, Namun Bukan yang Utama Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional saat ini juga diarahkan sebagai Senin, 14 Juni 2021 13:13 WIB Upaya tersebut, kata dia, dengan menyesuaikan KUHP dengan perundangan hukum pidana yang bersifat universal. Selain itu, kata dia, rekodifikasi tersebut juga merupakan upaya modernisasi yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata, menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan. Perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap RUU KUHP, kata dia, dimaksud diharapakan dapat menyelesaikan salah satu permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.