Latest Breaking News On - Jakarta undersecretary law - Page 2 : comparemela.com
Wamenkumham Serahkan Jenazahnya Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Keluarga
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Wamenkumham Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana.
Selasa, 15 Juni 2021 06:31 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah rekodifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekodifikasi, kata Eddy, pasal-pasal yang semula ada dalam KUHP, dikeluarkan dari KUHP, kemudian kembali dihimpun, dikumpulkan, dan dimasukan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejak kemerdekaan, kata dia, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana.
Tribunnews.com
Wamenkumham: Meski Penjara Tercantum Sebagai Pidana Pokok di RUU KUHP, Namun Bukan yang Utama
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional saat ini juga diarahkan sebagai
Senin, 14 Juni 2021 13:13 WIB
Upaya tersebut, kata dia, dengan menyesuaikan KUHP dengan perundangan hukum pidana yang bersifat universal.
Selain itu, kata dia, rekodifikasi tersebut juga merupakan upaya modernisasi yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata, menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.
Perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap RUU KUHP, kata dia, dimaksud diharapakan dapat menyelesaikan salah satu permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.