Tribunnews.com
Wamenkumham: Meski Penjara Tercantum Sebagai Pidana Pokok di RUU KUHP, Namun Bukan yang Utama
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional saat ini juga diarahkan sebagai
Senin, 14 Juni 2021 13:13 WIB
Upaya tersebut, kata dia, dengan menyesuaikan KUHP dengan perundangan hukum pidana yang bersifat universal.
Selain itu, kata dia, rekodifikasi tersebut juga merupakan upaya modernisasi yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata, menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.
Perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap RUU KUHP, kata dia, dimaksud diharapakan dapat menyelesaikan salah satu permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan.