comparemela.com

Latest Breaking News On - Already make year folk live - Page 1 : comparemela.com

UU KUHP Harus Segera Disahkan, Sudah Bikin 76 Tahun Rakyat Hidup dalam Ketidakpastian

Tribunnews.com Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana.  Selasa, 15 Juni 2021 06:31 WIB Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah rekodifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rekodifikasi, kata Eddy, pasal-pasal yang semula ada dalam KUHP, dikeluarkan dari KUHP, kemudian kembali dihimpun, dikumpulkan, dan dimasukan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Sejak kemerdekaan, kata dia, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana. 

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.