Tribunnews.com
Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana.
Selasa, 15 Juni 2021 06:31 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini yang dilakukan pemerintah dan DPR adalah rekodifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekodifikasi, kata Eddy, pasal-pasal yang semula ada dalam KUHP, dikeluarkan dari KUHP, kemudian kembali dihimpun, dikumpulkan, dan dimasukan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejak kemerdekaan, kata dia, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana.