Tribunnews.com
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
PPKM level 4 diperpanjang, pengendara yang melintas di pos penyekatan tetap harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Selasa, 3 Agustus 2021 08:54 WIB
Pengajuan STRP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memperpanjang penerapan Pos Penyekatan di seluruh titik wilayah hukum Polda.
Kebijakan tersebut seraya dengan keputusan pemerintah pusat yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 khususnya di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dengan begitu para pengendara yang akan melintas pos penyekatan diwajibkan untuk mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Pemberlakuan Pos Penyekatan PPKM Level 4 Diperpanjang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perkuat PPKM Darurat Jakarta, 1 649 Personel Dikerahkan di 100 Titik Penyekatan
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.