Tribunnews.com
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan
PPKM level 4 diperpanjang, pengendara yang melintas di pos penyekatan tetap harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Selasa, 3 Agustus 2021 08:54 WIB
Pengajuan STRP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memperpanjang penerapan Pos Penyekatan di seluruh titik wilayah hukum Polda.
Kebijakan tersebut seraya dengan keputusan pemerintah pusat yang kembali memperpanjang PPKM Level 4 khususnya di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dengan begitu para pengendara yang akan melintas pos penyekatan diwajibkan untuk mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).