Jelang Sidang Duplik, Beredar Selebaran Undangan Simpatisan Rizieq Shihab Datangi PN Jakarta Timur tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Senin 14 Juni 2021. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Habib Rizieq Shihab.
Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Berikut sejumlah fakta jawaban JPU atas pleidoi Habib Rizieq Shihab :
1. Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Banyak Curhatan Hati
JPU menyebut Habib Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan curahan hati, dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kata salah satu jaksa yang membacakan replik di PN Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar kembali sidang kasus perkara RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Senin (14/6/2021). Agenda sidang.
Sidang Rizieq Shihab soal Hasil Swab di RS Ummi Kembali Digelar Senin 14 Juni Hari Ini
Diperbarui 14 Jun 2021, 09:30 WIB
16
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab RS UMMI terhadap terdakwa Rizieq Shihab cs pada Senin (14/6/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa atau replik. Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara lanjutan nomor perkara 223, 224, dan 225 pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa, kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya,.