comparemela.com

Latest Breaking News On - Trial habib rizieq case unlettered - Page 1 : comparemela.com

Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Bawa 70 Halaman Duplik Tanggapi Replik Jaksa : Okezone Megapolitan

Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Bawa 70 Halaman Duplik Tanggapi Replik Jaksa : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Sidang Pembacaan Duplik Habib Rizieq Dimulai Pukul 09 00 WIB Hari Ini : Okezone Megapolitan

Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021). Sidang kali ini digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Baca juga:  Dimulai pukul 09.WIB agenda sidang hari ini pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum atas replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021). Pada sidang sebelumnya, JPU telah menolak semua pleidoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU.  Terkait tuntutan itu, JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat  keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Fakta-Fakta Replik JPU di Sidang Habib Rizieq Kasus RS UMMI: Isinya Curhatan! : Okezone Megapolitan

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Senin 14 Juni 2021. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Habib Rizieq Shihab. Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Berikut sejumlah fakta jawaban JPU atas pleidoi Habib Rizieq Shihab : 1. Jaksa Nilai Pledoi Habib Rizieq Banyak Curhatan Hati JPU menyebut Habib Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan curahan hati, dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kata salah satu jaksa yang membacakan replik di PN Jakarta Timur.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.