comparemela.com

Page 3 - Intech Lending News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Simak 4 Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Mendapat SMS Pinjol - Pikiran Rakyat Solo Raya

Simak 4 Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Mendapat SMS Pinjol Akhmad Jauhari - 27 Juni 2021, 15:18 WIB Berikut 4 langkah yang bisa dilakukan jika Anda menerima tawaran SMS pinjol, Anda perlu berhati-hati agar tidak terjerat. /PMJ News PR SOLORAYA – Sering kali SMS berisi tawaran pinjaman online (SMS pinjol) mampir ke kotak masuk di telepon genggam kita. Saat tawaran SMS pinjol itu tiba, tak jarang kita pun sebenarnya risih sekaligus bingung terkait bagaimana cara menangannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akun Instagram @indonesiabaik.id membeberkan 4 langkah menangani SMS pinjol. Menurut OJK, tawaran SMS pinjol tersebut sudah bisa dipastikan sebagai pinjol ilegal, kita pun diharuskan waspada.

Bermasalah dengan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending? Simak Cara Pengaduannya

Bermasalah dengan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending? Simak Cara Pengaduannya Diperbarui 27 Jun 2021, 13:31 WIB 17 Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online (pinjol) ilegal tapi Anda bingung menyelesaikan masalahnya, tak perlu khawatir. Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (27/6/2021), berikut cara lapor pengaduan Pertama, untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Selanjutnya, setelah Anda menginstal aplikasi APPK, Anda pilih “Pengaduan”. Kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.