Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi menjelaskan bahwa perolehan premi itu tumbuh 78,4 persen (year-on-year/yoy) dari posisi semester I/2020 senilai Rp1,5 triliun.
Febriyani mengutip data terbaru dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) periode Januari–Juni 2021, yakni perolehan premi industri mencapai Rp104,54 triliun. Jumlah itu tumbuh hingga 19,4 persen (year-on-year/yoy) dari sebelumnya senilai Rp87,47 triliun.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 43 dari 59 perusahaan asuransi syariah merupakan unit usaha syariah sehingga dalam tenggat waktu sampai 2024, unit usaha tersebut harus menjadi perusahaan asuransi syariah.
Dengan mulai berlakunya AFAS tersebut, lanjut Wapres, maka industri asuransi syariah di Indonesia akan semakin kompetitif untuk memimpin pasar asuransi di tingkat nasional dan regional.