OJK telah mengajukan usulan relaksasi kewajiban pemisahan unit usaha syariah atau spin off untuk tiga sektor, yakni perbankan, asuransi, dan penjaminan.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 43 dari 59 perusahaan asuransi syariah merupakan unit usaha syariah sehingga dalam tenggat waktu sampai 2024, unit usaha tersebut harus menjadi perusahaan asuransi syariah.