comparemela.com

Latest Breaking News On - Implementation qurban year - Page 2 : comparemela.com

Wajib, Pemotongan Hewan Kurban Dilukan di RPH

Wajib, Pemotongan Hewan Kurban Dilukan di RPH Mia Dasmawati ilustrasi hewan kurban / MATA BANDUNG - Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). SE itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Bandung Nomor 451/1645 KESRA Tentang Peraturan Kegiatan Takbiran Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan pemotongan hewan kurban Tahun 2021 M/1442 H. Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan juga menjaga kesehatan dari hewan itu sendiri, jangan sampai muncul klaster baru. Di Kabupaten Bandung saat ini menyediakan sebanyak 8 RPH, ucap Bupati Dadang Supriatna di sela kunjungannya ke RPH Kecamata

Ini Edaran Wali Kota Lhokseumawe Terkait Idul Adha dan Kurban

Ini Edaran Wali Kota Lhokseumawe Terkait Idul Adha dan Kurban Surat edaran tersebut terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Shalat Ied Idul Adha dan kurban Minggu, 18 Juli 2021 14:05 Penulis: SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dilaporkan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 100/941/2021. Surat edaran tersebut terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Shalat Ied Idul Adha dan kurban. Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH, Minggu (18/8/2021), menyebutkan, surat edaran  tersebut sudah dikirim ke sejumlah kepala dinas hingga kepada para keuchik. Isi surat edaran tersebut adalah  1. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tentang  Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021 M dan

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.