Wajib, Pemotongan Hewan Kurban Dilukan di RPH
Mia Dasmawati ilustrasi hewan kurban /
MATA BANDUNG - Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
SE itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Bandung Nomor 451/1645 KESRA Tentang Peraturan Kegiatan Takbiran Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan pemotongan hewan kurban Tahun 2021 M/1442 H. Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di RPH, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan juga menjaga kesehatan dari hewan itu sendiri, jangan sampai muncul klaster baru. Di Kabupaten Bandung saat ini menyediakan sebanyak 8 RPH, ucap Bupati Dadang Supriatna di sela kunjungannya ke RPH Kecamata
Jelang Idul Adha Kementan Jamin Ketersediaan Hewan Qurban liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.