comparemela.com

Latest Breaking News On - Howling smarting - Page 2 : comparemela.com

Korlantas Siapkan Sarana dan Prasarana untuk Implementasi Penggolongan SIM C

Korlantas Siapkan Sarana dan Prasarana untuk Implementasi Penggolongan SIM C Komentar: Kompas.com - 04/08/2021, 14:12 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor segera diberlakukan dalam waktu dekat, yakni Agustus 2021. Hal ini sesuai mandat yang termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang menyebut bila, kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021. Namun, sebagaimana dikatakan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, kini pihak Korlantas belum menentukan tanggal pemberlakuannya. KOMPAS.com/Gilang Smart SIM Meski demikian, kami tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung bagi petugas di Satpas. Target kami, Agustus ini aturan sudah dapat diimplementasikan, katanya, Rabu (4/8/2021).

PPKM Level 4, Catat Bagaimana Operasional Satpas SIM

PPKM Level 4, Catat Bagaimana Operasional Satpas SIM Komentar: Kompas.com - 22/07/2021, 07:02 WIB Bagikan: Sejumlah sektor pekerjaan yang tidak masuk kritikal dan esensial terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan. KOMPAS.COM/Dok. Kombes Pol Leonardus Simarmata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyaksikan layanan pembuatan SIM D bagi penyandang disabiitas di Satpas Polresta Malang Kota. “Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati, kepada Kompas.com (21/7/2021). “Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.

Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan

Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 09:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini surat izin mengemudi (SIM) yang beredar di masyarakat sudah semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini, seperti dilengkapi chip. Melalui besutan tersebut, SIM tidak hanya sebagai dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas. Sehingga, pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian. Demikian dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019. KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.