Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum
Kamis, 22 Juli 2021 – 08:44 WIB
Sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan hotel milik tersangka kasus korupsi ASABRI oleh Kejaksaan Agung. Foto: dok Kejaksaan Agung
jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan sidang praperadilan terkait penyitaan Hotel Brather Inn Sukoharjo dan Hotel Brather Inn Babarsari milik tersangka kasus dugaan korupsi PT pada ASABRI.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menilai tindakan paksa pihak kejaksaan tersebut tidak sah.
Pemohon mempersoalkan tidak adanya tanda tangan kepala desa atau ketua lingkungan dalam berita acara penyitaan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal