Disperinkop UKM Kudus Tegur Dua Perusahaan, Minta Perusahaan Beri Sanksi Pegawai Abai Prokes
Dua perusahaan di Kabupaten Kudus mendapatkan teguran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat inspeksi mendadak, Senin (12/7) lalu.
Sabtu, 24 Juli 2021 07:52
Penulis:
Dua perusahaan itu diminta untuk menyiapkan sanksi kepada oknum pegawai yang mengabaikan prokes tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika, menemukan pelanggaran tersebut pada saat melakukan sidak.
Pihaknya menemukan ada pegawai yang tidak mengenakan masker saat tengah bekerja di lingkungan pabrik. Sanksinya nanti dari perusahaan sebagai pemberi kerja. Kami imbau perusahaan mengingatkan pegawainya, kata Rini, Jumat (23/7).
Rini menyebutkan, perusahaan yang kena tegur itu termasuk dalam perusahaan berskala kecil. Namun hingga kini, perusahaan yang berskala besar telah mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Abai Protokol Kesehatan, Dua Perusahaan di Kudus Dapat Teguran
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Resmi jabat Bupati, Hartopo lantik empat kadinas dan 115 pejabat
elshinta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from elshinta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.