Disperinkop UKM Kudus Tegur Dua Perusahaan, Minta Perusahaan Beri Sanksi Pegawai Abai Prokes
Dua perusahaan di Kabupaten Kudus mendapatkan teguran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat inspeksi mendadak, Senin (12/7) lalu.
Sabtu, 24 Juli 2021 07:52
Penulis:
Dua perusahaan itu diminta untuk menyiapkan sanksi kepada oknum pegawai yang mengabaikan prokes tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika, menemukan pelanggaran tersebut pada saat melakukan sidak.
Pihaknya menemukan ada pegawai yang tidak mengenakan masker saat tengah bekerja di lingkungan pabrik. Sanksinya nanti dari perusahaan sebagai pemberi kerja. Kami imbau perusahaan mengingatkan pegawainya, kata Rini, Jumat (23/7).
Rini menyebutkan, perusahaan yang kena tegur itu termasuk dalam perusahaan berskala kecil. Namun hingga kini, perusahaan yang berskala besar telah mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Segir fasteignamat á hótelum alltof lágt
mbl.is - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mbl.is Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Kisah Lelaki Tertipu Prostitusi Online, Sudah Booking Hotel dan Bayar Tarif Kencan 1,2 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sempat Ditutup, Pantai Pangandaran Kembali Dibuka Minggu Sore, Ini Penyebabnya
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.