BEI Beri Stimulus Terhadap Pencatatan Saham Sebesar 50 Persen, Ini Ketentuannya tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
OJK Umumkan Daftar Efek Syariah, Berlaku Mulai 1 Agustus 2021 Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 12:25 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan yang diterbitkan pada 23 Juli 2021 ini berisi Daftar Efek Syariah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang dirilis OJK terdiri dari saham dan efek syariah lain yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh OJK, Efek Syariah Tanpa Penawaran Umum yang dokumen penerbitannya telah disampaikan kepada OJK, dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
OJK Rilis Daftar Efek Syariah yang Berlaku 1 Agustus 2021 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.