OJK Umumkan Daftar Efek Syariah, Berlaku Mulai 1 Agustus 2021 Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 12:25 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan yang diterbitkan pada 23 Juli 2021 ini berisi Daftar Efek Syariah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang dirilis OJK terdiri dari saham dan efek syariah lain yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh OJK, Efek Syariah Tanpa Penawaran Umum yang dokumen penerbitannya telah disampaikan kepada OJK, dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Simak Rincian Daftar Efek Syariah Terbaru yang Dirilis OJK Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 14:24 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan Daftar Efek Syariah terbaru melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2021.
Keputusan yang diterbitkan pada 23 Juli 2021 ini berisi Daftar Efek Syariah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang dirilis OJK terdiri dari saham dan efek syariah lain yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh OJK, Efek Syariah Tanpa Penawaran Umum yang dokumen penerbitannya telah disampaikan kepada OJK, dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.