Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto, terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
"Perbuatan yang dilakukan Brigadir FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri."