Tribunnews.com
Pajak Kendaraan dan Sembako Bukan Soal Kaya atau Miskin, tapi Hitungan Ekonomi
Menurut dia, jika menggunakan logika akal sehat bahwa insentif PPnBM berjenjang mulai 0 persen ini jangan dilihat siapa yang beli
Senin, 14 Juni 2021 14:17 WIB
Tribunnews/Jeprima
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.?Tribunnews/Jeprima
Laporan Wartawan Tribunnya.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, narasi mengadu insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor 0 persen dan wacana sembako akan kena PPN bukan soal pemihakan status kaya atau miskin.
Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan PPN, Berikut Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak Kemenkeu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor sebut barang sembako di pasar tradisional dipastikan tak kena PPN
Senin, 14 Juni 2021 13:09
Istimewa
ILUSTRASI: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor sebut barang sembako di pasar tradisional dipastikan tak kena PPN Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021). Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti, katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, usulan RUU ini sendiri masih tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah.