Tribunnews.com
Beras Shirataki dan Daging Wagyu Kobe Akan Dipajaki, Sembako Murah Nggak Kena
Ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.
Selasa, 15 Juni 2021 07:45 WIB
Pedagang beras menunggu pembeli di kiosnya di Pasar PSPT Tebet, Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki. Namun, kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000 per kg nya, yang produksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur begitu versus beras yang sekarang ini Shirataki.
Hanya Sembako Premium yang Kena Pajak, Menkeu Sebut Beras Shirataki dan Daging Wagyu
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bocoran Pemerintah soal Produk Sembako, Jasa Pendidikan & Kesehatan Bakal Kena Pajak
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.